Assalamuallaikum wr,wb.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الْحَقِّ الْمُبِيْنِ، الَّذِي حَبَانَا بِالْإِيْمَانِ واليقينِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد،ٍ خَاتَمِ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِين، وَعَلَى آلِهِ الطَّيِّبِيِن، وَأَصْحَابِهِ الأَخْيَارِ أَجْمَعِين، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ
Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus
suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya
ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk
jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun
pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis
atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman :
“Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4).
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222).
“Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
“Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4).
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222).
“Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
Sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis
tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya
karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut terdapat
bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air
kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan
lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu
dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis
Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan
binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran
buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan
yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis
Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya
dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya.
Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan
jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis
Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler
babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk
membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali
di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan :
Najis
Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit
dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis
mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor
yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai
binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang
bagian yang kena bangkai saja.
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah
Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu
bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang
Yahudi” (HR.Tirmizi).
Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis
sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.
share with :
http://kodokkrawu.wordpress.com/2010/08/11/macam-macam-najis-dan-cara-mensucikannya/#comment-469